Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Ridwan bin Nasdi

Mantan Supervisor KCP Bank Banten di Malingping

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2024)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2024-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,1 miliar

9 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2024 PN Tipikor SerangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Nasdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Kedua Dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bula n ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 6,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru