Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Riduan bin H. Abdul Hamid

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2025 PN Tipikor PalembangNomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Abdul Hamid tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Riduan, S.E. Abdul Hamid terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA16 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 7802 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA31 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 1020 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK terpidana;- Putusan Yang dimohonkan PK Tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 PN Tipikor PalembangNomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Abdul Hamid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.636.000.000,00 ( satu milyar enam ratus tigapuluh enam juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru