Ricky Welliam Bolang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 700 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 700 juta
10 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Januari 2023 | PN Tipikor JayapuraNomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap RICKY WELLIAM BOLANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; RICKY WELLIAM BOLANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 700 juta |
| Banding13 April 2023 | PT JayapuraNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Ricky Welliam Bolang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa dr. Ricky Welliam Bolang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Ricky Welliam Bolang dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 700 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 26 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir