Ribut Harianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby (2019-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2019 | PN Tipikor SurabayaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RIBUT HARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIBUT HARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan Terdakwa RIBUT HARIANTO untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 3 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby (2019-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2019 | PN Tipikor SurabayaNomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RIBUT HARIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIBUT HARIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan Terdakwa RIBUT HARIANTO untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Mei 2019
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Mei 2019
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi