Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Reymoon Fajar Narang bin Mumu Narang

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 73,7 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 73,7 juta

6 bulan penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Januari 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan Terdakwa REYMOON FAJAR NARANG, S.AP., Bin MUMU NARANG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa REYMOON FAJAR NARANG, S.AP., Bin MUMU NARANG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REYMOON FAJAR NARANG, S.AP., Bin MUMU NARANG, oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding4 Maret 2022 PT PalangkarayaNomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 Januari 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkanserta pidana tambahan uang pengganti yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi: - Menyatakan Terdakwa REYMOON FAJAR NARANG, S.AP Bin MUMU NARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REYMOON… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 73,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 27 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Budi Patarai M. Si

    Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru