Swasta · Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Rennier Abdul Rahman Latief
Pemilik saham mayoritas PT Evio Securities, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, dan Komisaris Utama PT Aditya Tirta Renata
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 155 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities, Jakarta (2014-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku pemilik saham mayoritas PT Evio Securities bersama pihak lain melakukan kesepakatan dengan PT Danareksa Sekuritas terkait pembiayaan Repo dan fasilitas trading saham PT Evio Securities pada tahun 2014-2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 berdasarkan laporan BPK RI. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Februari 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair; RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 3 00.000.000,00 ( tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 3 |
| Banding29 Maret 2023 | PT JakartaNomor 14/PID.TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt Pst tanggal 2 Pebruari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 155 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Mei 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Rennier Abdul Rahman Latief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan ke satu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan ke satu primair; Rennier Abdul Rahman Latief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu subsidair dan ?PENCUCIAN UANG? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke dua alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 155 miliar |
| Kasasi MA7 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 328 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 September 2021 | PT JakartaNomor 26/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2021 Nomor 60/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 2 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 29 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 7 Mei 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 7 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 15 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir