Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Rennier Abdul Rahman Latief

Pemilik saham mayoritas PT Evio Securities, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, dan Komisaris Utama PT Aditya Tirta Renata

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 155 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities, Jakarta (2014-2019)

2014-2019 · kredit/perbankan · TPPU

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku pemilik saham mayoritas PT Evio Securities bersama pihak lain melakukan kesepakatan dengan PT Danareksa Sekuritas terkait pembiayaan Repo dan fasilitas trading saham PT Evio Securities pada tahun 2014-2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 berdasarkan laporan BPK RI. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-02-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securities, Jakarta (2014-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Februari 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair; RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 3 00.000.000,00 ( tiga ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 3
Banding29 Maret 2023 PT JakartaNomor 14/PID.TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt Pst tanggal 2 Pebruari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 155 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Mei 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Rennier Abdul Rahman Latief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan ke satu primair; Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan ke satu primair; Rennier Abdul Rahman Latief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu subsidair dan ?PENCUCIAN UANG? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke dua alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 155 miliar
Kasasi MA7 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 328 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 September 2021 PT JakartaNomor 26/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Mei 2021 Nomor 60/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru