Rendy Iriawan bin
PNS Pemkot Bontang (Mantan Lurah Bontang Lestari Tahun Anggaran 2012)
- Vonis akhir
- 2 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi;
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I BASIR, SPi, Msi Bin Alm. KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding11 Januari 2024 | PT SamarindaNomor 25/PID.TPK/2023/PT SMR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 36/Pid.sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 7 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA2 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 3650 K/Pid.Sus/2024 JPU TOLAK PERBAIKAN ; TERDAKWA TOLAK PERBAIKAN; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 7 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2023/PT SMR Mahkamah Agung, 11 Jan 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3650 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi