Reinold Molle
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 765 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 765 juta
3 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2024 | PN Tipikor TernateNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Menyatakan Terdakwa REINOLD MOLLE alias KO INGKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan uang pengembalian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima dari terdakwa dan dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 765 juta |
| Banding13 Februari 2025 | PT Maluku UtaraNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Penasehat hukum Terdakwa REINOLD MOLLE Alias KO INGKO tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 19 Desember 2024 yang dimintakan Banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana penjara pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa REINOLD MOLLE Alias KO INGKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 765 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 19 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 13 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir