Raynold Ambar Djuluan
Kaur Umum dan Kaur Perencanaan Desa
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 66,9 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2440 K/PID.SUS/2026 (2026-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 66,9 juta
2 tahun penjara (Kasasi 2440 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RAYNOLD AMBAR DJULUAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RAYNOLD AMBAR DJULUAN dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa RAYNOLD AMBAR DJULUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 51,4 juta |
| Banding29 Oktober 2025 | PT ManadoNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 3 September 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa RAYNOLD AMBAR DJULUAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan PRIMAIR. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut. Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 66,9 juta |
| Kasasi MA4 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2440 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana khusus terhadap pidana denda, selengkapnya menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 50… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 3 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2440 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi