Ratih Nisya Nafisyah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, putusan pertama September 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 40/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 40/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor BandungNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan terdakwa RATIH NISYA NAFISYAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa RATIH NISYA NAFISYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
| Banding10 Desember 2021 | PT BandungNomor 40/PID.TPK/2021/PT BDG Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RATIH NISYA NAFISYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama sama? sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RATIH NISYA NAFISYAH karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam)bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 20 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 40/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 10 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir