Rastu bin Niman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 722 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm (2023-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 722 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RASTU Bin NIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RASTU Bin NIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp .200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa RASTU Bin NIMAN untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 722 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 13 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir