Ramli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2021-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2021 | PN Tipikor MedanNomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn IRWANSYAH DAMANIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; SUDIRMAN HALAWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Dendasejumlah Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; RAMLI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Dendasejumlah Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; IRWANSYAH DAMANIK dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2021-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2021 | PN Tipikor MedanNomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn IRWANSYAH DAMANIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; SUDIRMAN HALAWA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Dendasejumlah Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; RAMLI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Dendasejumlah Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; IRWANSYAH DAMANIK dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Mahkamah Agung, 12 Apr 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Mahkamah Agung, 12 Apr 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir