Ramli Desky bin Muhammaddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 415 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA (2022-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
5 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Agustus 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ramli Desky, S.P Bin Muhammaddin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 415.262.000,- (empat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
| Banding26 Oktober 2022 | PT Banda AcehNomor 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 26 Agustus 2022 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 26 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir