Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Rahmawaty Taufiq

Direktris CV. RAHMAT BAROKAH JAYA

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb (2026-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juli 2026 PN Tipikor AmbonNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Amb Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI TAUFIQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Terdakwa RAHMAWATI TAUFIQ dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RAHMAWATI TAUFIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru