Desa · Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Rahmatullah bin
Swasta / Pejabat Kepala Desa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 822 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Kersik Putih, Kabupaten Tanah Bumbu (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 822 juta
3 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Oktober 2021 | PT BanjarmasinNomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM MENGADILI : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 26 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan denda, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Rahmatullah, S.Sos., Bin (Alm) Abdul Khalik tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 822 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi