Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Rahmatullah bin

Swasta / Pejabat Kepala Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 822 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Kersik Putih, Kabupaten Tanah Bumbu (2016-2017)

2016-2017 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 822 juta

3 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Korupsi dana desa Kersik Putih, Kabupaten Tanah Bumbu (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Oktober 2021 PT BanjarmasinNomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM MENGADILI : - Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 26 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan denda, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Rahmatullah, S.Sos., Bin (Alm) Abdul Khalik tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 822 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru