Rahmat Hidayat bin Mahyudin
Wiraswasta/mantan Karyawan BUMN pada PT. BRI
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 293 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 293 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum; Membebaskan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN (Alm) tersebut dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin MAHYUDIN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 293 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir