Qodri bin Karmani
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 151.913
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151.913
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA Primair; Membebaskan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI oleh karena itu dari Dakwaan PERTAMA Primair; Menyatakan Terdakwa QODRI STP.ME bin KARMANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151.913 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 18 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir