Putu Sudarsana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 23,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 23,8 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor DenpasarNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa PUTU SUDARSANA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair tersebut Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair Menyatakan terdakwa PUTU SUDARSANA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada Dakwaan Pertama Subsidair Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 23,8 juta |
| Banding14 Desember 2021 | PT DenpasarNomor 8/PID.TPK/2021/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan Banding tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2021/PT DPS Mahkamah Agung, 14 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir