ASN/Pejabat · Kota Bandung, Jawa Barat
Priyo Susilo
Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat / Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 2,1 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kredit fiktif pekerjaan rumah susun sewa, Kementerian PUPR Jawa Barat (2016-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas dua pekerjaan fiktif, yaitu Pemeliharaan dan Pengadaan Meubelair Rumah Susun Sewa di Provinsi Jawa Barat, pada 2016-2018. Pengakuan tersebut digunakan untuk mendukung pengajuan kredit modal kerja konstruksi tahap II di Bank BJB Cabang Buahbatu Bandung yang kemudian dicairkan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.047.994. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 15/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 2,1 miliar
6 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2021 | PN Tipikor BandungNomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg PRIYO SUSILO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; PRIYO SUSILO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ; PRIYO SUSILO karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta |
| Banding6 September 2021 | PT BandungNomor 15/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 5 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa dan lamanya pidana pengganti pidana denda, sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut; Priyo Susilo, MTSP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir