Desa · Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur
Primus Neno Olin
Kepala Desa Botof Periode 2015 s/d 2021
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Botof, Kabupaten Timor Tengah Utara (2016-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, periode 2015-2021, mengelola keuangan desa berupa ADD dan DD tahun anggaran 2016 sampai 2020 dengan cara meminjam uang desa kepada bendahara untuk keperluan pribadi serta melakukan pembayaran pekerjaan tanpa melibatkan tim pengelola keuangan desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.761.060.146,00 sebagaimana perhitungan dalam putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2021 | PN Tipikor KupangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Primus Neno Olin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Primus Neno Olin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Primus Neno Olin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima tahun) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 8 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi