Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Primus Neno Olin

Kepala Desa Botof Periode 2015 s/d 2021

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Botof, Kabupaten Timor Tengah Utara (2016-2020)

2016-2020 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, periode 2015-2021, mengelola keuangan desa berupa ADD dan DD tahun anggaran 2016 sampai 2020 dengan cara meminjam uang desa kepada bendahara untuk keperluan pribadi serta melakukan pembayaran pekerjaan tanpa melibatkan tim pengelola keuangan desa. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.761.060.146,00 sebagaimana perhitungan dalam putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,8 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi dana desa Botof, Kabupaten Timor Tengah Utara (2016-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2021 PN Tipikor KupangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Primus Neno Olin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Primus Neno Olin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Primus Neno Olin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima tahun) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru