Prento H. Pomu
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 53,7 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 53,7 juta
2 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Februari 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto POMU tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; POMU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 53,7 juta |
| Banding12 April 2023 | PT GorontaloNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 13 Februari 2023 untuk selebihnya; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal13 Februari 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa PRENTO H.POMU… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 53,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto Mahkamah Agung, 13 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir