Pieter Nicodemus Lerrick
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 164 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb (2023-09-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 164 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 September 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PIETER NICODEMUS LERRICK Alias PIETER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa PIETER NICODEMUS LERRICK Alias PIETER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PIETER NICODEMUS LERRICK Alias PIETER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 164 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir