Petrus Kanisius Talele Mudapue
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE, S.ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE, S.ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) tahun dan 3(tiga) bulan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA12 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 272 K/Pid.Sus/2024 JPU TOLAK ; TERDAKWA TOLAK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Kupang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 April 2023 | PN Tipikor KupangNomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg MENG A DIL I : Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE, S.ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE, S.ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3(tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding27 Juni 2023 | PT KupangNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang baik terhadap Putusan Sela Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg., tanggal 20 Januari 2023 dan Putusan Akhir Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg., tanggal 12 April 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 272 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 12 Feb 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg Mahkamah Agung, 12 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Mahkamah Agung, 27 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir