Pdt. Hein Arina
Pendeta.
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2025-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,6 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Desember 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd HEIN ARINA, T.hD., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Pdt. HEIN ARINA, T.hD., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; HEIN ARINA, T.hD., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; HEIN ARINA, T.hD., untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 8,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 10 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir