Pasamboan Pangloli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 635 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM (2024-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 635 juta
5 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juni 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Menyatakan Terdakwa Pasamboan Pangloli, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi ? Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.634.700.000 (Enam Ratus Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 635 juta |
| Banding21 Agustus 2024 | PT Sulawesi BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Terdakwa PASAMBOAN PANGLOLI, S.T. tersebut;Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima;Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 26 Juni 2024, sekedar mengenai?????? besarnya jumlah pidana denda,?????? lamanya pidana kurungan pengganti?????? pidana denda dan lamanya pidana penjara pengganti dari pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 635 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mahkamah Agung, 26 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM Mahkamah Agung, 21 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir