Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Barat

Pasamboan Pangloli

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 635 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Agustus 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM (2024-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 635 juta

5 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juni 2024 PN Tipikor MamujuNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Menyatakan Terdakwa Pasamboan Pangloli, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi ? Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.634.700.000 (Enam Ratus Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 635 juta
Banding21 Agustus 2024 PT Sulawesi BaratNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT. MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Terdakwa PASAMBOAN PANGLOLI, S.T. tersebut;Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima;Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 26 Juni 2024, sekedar mengenai?????? besarnya jumlah pidana denda,?????? lamanya pidana kurungan pengganti?????? pidana denda dan lamanya pidana penjara pengganti dari pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 635 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru