Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Tengah

Paryudi bin Pawiro Suyitno

Kepala Desa Sitiadi

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 58,8 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 58,8 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2022 PN Tipikor SemarangNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 58,8 juta
Peninjauan Kembali MA12 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 1063 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru