Paryudi bin Pawiro Suyitno
Kepala Desa Sitiadi
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 58,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 58,8 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Agustus 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARYUDI, A.Md., Bin PAWIRO SUYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 58,8 juta |
| Peninjauan Kembali MA12 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 1063 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 1 Agu 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1063 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 12 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi