Pardamean Siregar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2025 | PN Tipikor MedanNomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn PARDAMEAN SIREGAR, M.AP, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; PARDAMEAN SIREGAR, M.AP tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.484.171.858 (satu milyar empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN (2022-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 37/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Oktober 2022 | PT MedanNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN PARDAMEAN SIREGAR, M.AP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwadari Dakwaan Primair tersebut; PARDAMEAN SIREGAR, M.AP.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 11 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 25 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir