Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung

Paisal Ansori bin M. Zalah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 5/PID.TPK/2022/PT BBL (2022-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 5/PID.TPK/2022/PT BBL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 April 2022 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Paisal Ansori Bin Muhammad Zalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Paisal Ansori Bin Muhammad Zalah oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Paisal Ansori Bin Muhammad Zalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Paisal Ansori Bin Muhammad… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding8 Juni 2022 PT Bangka BelitungNomor 5/PID.TPK/2022/PT BBL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp Tanggal 25 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PAISAL ANSORI Bin MUHAMMAD ZALAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa PAISAL ANSORI Bin MUHAMMAD ZALAH oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PAISAL ANSORI Bin MUHAMMAD ZALAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru