Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Maluku Utara

Ocerin Bane

Bendahara Desa Sosowomo

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 711 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 355 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 PN Tipikor TernateNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Menyatakan Terdakwa Ronny Lekatompessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ronny Lekatompessy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ronny Lekatompessy berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 355 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2024-03-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 355 juta

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Maret 2024 PN Tipikor TernateNomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Menyatakan Terdakwa OCERIN BANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OCERIN BANE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa OCERIN BANE berupa pembayaran uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 355 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru