Nurul Azmi Riduan bin H. Riduan
Mantan Karyawan BUMN/Wirausaha
- Vonis akhir
- Bebas/lepas
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl (2024-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding19 September 2024 | PT BengkuluNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tersebut dari segala dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 3261 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menerima keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin H. Riduan Sirin; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-776/LBG/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara Pidana Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl Tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin H. Riduan Sirin dari Rumah Tahanan/ Rutan; Membebankan biaya perkara kepada Negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 9 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3261 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 25 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir