Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Bengkulu

Nurul Azmi Riduan bin H. Riduan

Mantan Karyawan BUMN/Wirausaha

Kejaksaan
Vonis akhir
Bebas/lepas
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl (2024-07-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juli 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan Sirin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta
Banding19 September 2024 PT BengkuluNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL MENGADILI SENDIRI: Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin Riduan tersebut dari segala dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 3261 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menerima keberatan / eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin H. Riduan Sirin; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDS-776/LBG/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara Pidana Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl Tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nurul Azmi Riduan Bin H. Riduan Sirin dari Rumah Tahanan/ Rutan; Membebankan biaya perkara kepada Negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru