Nursa’im bin Mislan
Wiraswasta (Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2013-2016)
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 352 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 352 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Januari 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Bin (Alm.) MISLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin (Alm.) MISLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 352 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 23 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir