Novriansah Regan bin Maskur
Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana
- Vonis akhir
- 12 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 185 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8059 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 61,5 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 8059 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Heri Yansyah, Terdakwa II Novriansah Regan Bin Maskur Sofian dan Terdakwa III Fajar Febriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing: Terdakwa I Heri Yansyah selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa II Novriansah Regan Bin Maskur Sofian selama1 (satu) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8059 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp61.500.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 61,5 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 61,5 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Novriansyah Regan, S.HUT Bin Maskur Sophian tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Novriansyah Regan, S.HUT Bin Maskur Sophian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 61,5 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 61,5 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 April 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Novriansyah Regan, S.HUT Bin Maskur Sophian tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Novriansyah Regan, S.HUT Bin Maskur Sophian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 61,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8059 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 25 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi