Novizal Z bin Zaini Dahlan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 590 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-10-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 590 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Oktober 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Zaini Dahlan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Zaini Dahlan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 590 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-07-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Juli 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA25 Mei 2023 | Mahkamah AgungNomor 2413 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 September 2022 | PT Banda AcehNomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 19 Juli 2022 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Okt 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 19 Jul 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2413 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 25 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 13 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir