Novia Arvianti binti Kustiono
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 415 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-02-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 415 juta
2 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Februari 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Novia Arvianti binti Kustiono dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Novia Arvianti binti Kustiono dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 415 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 15 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir