Nor Lianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 191 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM (2022-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 191 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Agustus 2022 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Menyatakan Terdakwa NOR LIANTO Als ANTO Bin SUBANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NOR LIANTO Als ANTO Bin SUBANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan DAN denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding22 September 2022 | PT BanjarmasinNomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm tanggal 03 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana denda, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa NOR LIANTO Als ANTO Bin SUBANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NOR LIANTO Als ANTO Bin SUBANDI terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 191 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 3 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir