Ni Wayan Sunita Yanti
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 600 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sunita… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 600 juta |
| Kasasi MA31 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 3206 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Januari 2023 | PT DenpasarNomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan? tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 13 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3206 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 31 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 19 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir