Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

Ni Wayan Sunita Yanti

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 600 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Desember 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ni Wayan Sunita… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 600 juta
Kasasi MA31 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 3206 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS (2023-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

4 tahun penjara (Banding 25/PID.TPK/2022/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding19 Januari 2023 PT DenpasarNomor 25/PID.TPK/2022/PT DPS Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan? tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NI WAYAN SUNITA YANTI, S.E.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru