Ni Putu Winastri
Buruh Harian Lepas /Berdagang
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 368 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps (2024-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 368 juta
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI, Terdakwa II I WAYAN SUTANCA, Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI dan Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI dan Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 368 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 23 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir