Ni Luh Sri Utami Als
Mantan Kolektor LPD Desa Adat Umacetra
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 368 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps (2024-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 368 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps AMI , tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; AMI , terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun , dan 6 (Enam) Bulan dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 368 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 3 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir