Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Neneng Nurhasanah

Mantan Karyawan PT LKM Ciomas

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-03-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,9 miliar

2 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Maret 2022 PN Tipikor SerangNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) ) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang R.I. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NENENG NURHASANAH, A.Md selama 5 (lima) Tahun; Membebani Terdakwa NENENG NURHASANAH, A.Md untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan kurungan; Membebani Terdakwa NENENG NURHASANAH, A.Md untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru