ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Nekasony bin Murjani
PNS (Guru)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 493.361
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 493.361
1 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Desember 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Bin (Alm) MURJANI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa NEKASONY, S.Pd. Bin (Alm) MURJANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Bin (Alm) MURJANI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 493.361 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 27 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir