Nasrun
Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 128 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2025 | PN Tipikor KendariNomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Nasrun dan Terdakwa II Abdul Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nasrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir