Nanang Ismawan Sutriyono
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa NANANG ISMAWAN SUTRIYONO,SS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG ISMAWAN SUTRIYONO,SS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa NANANG ISMAWAN SUTRIYONO,SS untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Kasasi MA15 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 88 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 September 2022 | PT SurabayaNomor 46/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Me nguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 Juni 2022 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS. yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 23 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 88 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 15 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 7 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir