Mumun Ihwan bin Alm H. Saedang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Saedangtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Saedangtersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum; Saedangdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding23 Agustus 2022 | PT Banda AcehNomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Bebas/lepas di tingkat PN Tipikor
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna SAEDANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa MUMUN IHWAN, S.E. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 14 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 23 Agu 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 8 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir