Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan

Muliana B

Honorer Guru / Sekertaris BOS SMK Negeri 5

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 330 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-06-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 330 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juni 2023 PN Tipikor MakassarNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks S.Pd tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa I Abdul Muhaemin, S.Pd dan Terdakwa II Muliana B. S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 330 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru