Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Jawa Tengah

Mukti Agung Wibowo

Bupati Pemalang Periode Tahun 2021-2026

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,9 miliar
Status sekarang
Bebas bersyarat24 April 2026

Bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menurut pemberitaan Merdeka (2026-04-24).

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 PN Tipikor SemarangNomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukti Agung Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 PN Tipikor SemarangNomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukti Agung Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Foto
belum tersedia

Lainnya

: Asmilastari

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Besse Suci Rezki Kasih

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Foto
belum tersedia

Lainnya

A. Djalaluddin. D bin Djafar

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru