Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang Periode Tahun 2021-2026
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,9 miliar
- Status sekarang
- Bebas bersyarat24 April 2026
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menurut pemberitaan Merdeka (2026-04-24).
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukti Agung Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua Alternatif Pertama dan Dakwaan Komulatif Ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukti Agung Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Mei 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Mei 2023
Pemberitaan
- Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Hirup Udara Bebas, Dikenai Wajib Lapor Merdeka, 24 Apr 2026
- Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Pulang ke Tegal Kompas, 24 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir