Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Tengah

Mujoko bin Surojo

Pegawai Negeri Sipil (Pensiun)

Kejaksaan
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 750 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 250 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2023 PN Tipikor SemarangNomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Bin (alm.) SUROJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Bin (alm.) SUROJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 250 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 250 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2023 PN Tipikor SemarangNomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Bin (alm.) SUROJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Bin (alm.) SUROJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 250 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 250 juta

5 tahun penjara (PN Tipikor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2023 PN Tipikor SemarangNomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Bin (alm.) SUROJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Bin (alm.) SUROJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 250 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru