Mujib Anwar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Bin Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Mujib Anwar, S.T. Bin Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bin Anwaroleh karena itu dengan pidana penjaraselama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta |
| Banding2 Maret 2023 | PT PalembangNomor 1/PID.TPK/2023/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 17 Januari 2023yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 17 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 2 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir