Mujarab BinLUKMAN
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 14 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 774 juta
7 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Lukman AR. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukium melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.774.141.280,00 (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 5 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 774 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 774 juta
7 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Lukman AR. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukium melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.774.141.280,00 (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 5 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 774 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir