Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Mujarab BinLUKMAN

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 774 juta

7 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 PN Tipikor PalembangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Lukman AR. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukium melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.774.141.280,00 (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 5 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 774 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 774 juta

7 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juli 2021 PN Tipikor PalembangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Bin Lukman AR. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukium melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu selama 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.774.141.280,00 (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 5 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 774 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru