ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar
ASN (Plh. Kabid Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin)
- Vonis akhir
- 13 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 November 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar terbukti secara sah dan menyakinkan Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
| Kasasi MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10454 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi, S.EM.Si Bin Ahyul Fahar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan ketentuan apabila genda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.980.950.000,00 (delapan milyar sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10454 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Apr 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 15 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir