Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar

ASN (Plh. Kabid Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 November 2025 PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar terbukti secara sah dan menyakinkan Merintangi Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta
Kasasi MA13 November 2025 Mahkamah AgungNomor 10454 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2025 PN Tipikor PalembangNomor 76/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi Bin Ahyul Fahar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 9 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 April 2025 PN Tipikor PalembangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi, S.EM.Si Bin Ahyul Fahar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan ketentuan apabila genda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.980.950.000,00 (delapan milyar sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Uang pengganti Rp 9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru