Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Muhammad Zaini

PNS (Kabag Umum Majelis Adat Aceh)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/PID.SUS/2025 (2025-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Kasasi 255 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 PN Tipikor Banda AcehNomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA21 Januari 2025 Mahkamah AgungNomor 255 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 3 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Juni 2024 PN Tipikor Banda AcehNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru