Muhammad Zaini
PNS (Kabag Umum Majelis Adat Aceh)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/PID.SUS/2025 (2025-01-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 255 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Februari 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA21 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 255 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 3 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna (2024-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 16 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 255 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 21 Jan 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir